Empat Kompetensi Guru Profesional
Nama : M Ridho Hadiska Riono
NIM : 11901025
Kelas : PAI 4 G
MaKul : Magang 1
A. Pengertian Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi itu sendiri merupakan seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku tugas yang harus dimiliki.Setelah dimiliki, tentu harus dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di dalam kelas yang disebut sebagai pengajaran. Sekarang pertanyannya, kompetensi apa saja yang harus dimiliki dan dikuasai Guru sebagai agen pembelajar? Menurut PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28, ayat 3 dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 10, ayat 1, kompetensi Guru atau pendidik meliputi: kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial (Gorky, 2008).
Kompetensi Profesional , Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi profesional guru merupakankemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik yang meliputi penguasaanpedagogic, pengetahuan, metodologi, manajemen, dan sebagainya yang tercermin dalam kinerja di lingkungan pendidikan.
Kompetensi Profesional Guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai pembelajaran yang mana mencakup beberapa hal yaitu: merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan bidang keahliannya. Berkaitan dengan Undang-Undang republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta diidk pada pendiidkan anak usa sekolah jalur pebdidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selanjutnya dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem pendidikan Nasional pasal 39 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pendidik adalah tenaga profesional dengan tugasnya untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pada proses pembelajaran, memberikan bimbingan, dan melakukan pelatuhan serta melakukan penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat.
B. Ruang lingkup kompetensi professional
Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat
diidentifikasikan dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut:
· Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
· Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
· Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
· Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
· Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
· Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
· Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
· Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
C. Macam-macam Kompetensi Guru Profesional
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 3) menyebutkan bahwa ada (4) empat kompetensi guru yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik ,Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
2.Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar kependidikan.
4. Kompetensi Sosial, Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali, peserta didik dan masyarakat sekitar.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, standar kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP 74/2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompotensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait. Khusus untuk guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/ 2010 Pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.
Kompetensi Profesional Guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai pembelajaran yang mana mencakup beberapa hal yaitu: merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan bidang keahliannya. Berkaitan dengan Undang-Undang republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta diidk pada pendiidkan anak usa sekolah jalur pebdidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selanjutnya dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem pendidikan Nasional pasal 39 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pendidik adalah tenaga profesional dengan tugasnya untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pada proses pembelajaran, memberikan bimbingan, dan melakukan pelatuhan serta melakukan penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat.
D. Penjelasan mendalam Mengenai Empat Kompetensi Profesional Guru
1. Kompetensi Pedagogik, sebagaimana dijelaskan oleh Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a. Pemhaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b. Penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama.
c. Pengembangan kurikulum pendidikan agama.
d. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama.
e. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelengaraan dan pengembangan pendidikan agama.
f. Pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama.
g. Komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Penyelengaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama.
i. Pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama, dan
j. Tindakan refektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.
2. Kompetensi Kepribadian sebagaimana di jelaskan dari Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) :
a. Tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan Indonesia.
b. Penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserat didik maupun masyarakat.
c. Penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Kepemilikan etos kerja yang baik, sopan, santun, ramah, tanggung jawa, dan rasa bangga menjadi seorang guru untuk meningkatkan rasa percaya diir ketika mengajar.
e. Penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
3. Kompetensi sosial sebagaimana telah di jelaskan oleh Permenag Nomo 16/2010 ayat (1):
a. Sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Sikap adaptif dengan linkungaan sosial budaya tempat bertugas dan,
c. Sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolaah, dan warga masyarakaat.
4. Kompetensi Profesional sebagaimana di jelaskan dalam Permenag Nomor 16/2010 :
a. Penguasaan materi, sturktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yaang mendukung mata pelajaran pendidikan agama.
b. Penguasaan standar kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan.
c. Pengembangan materi pembelajaran mata pelajara pendidikan agama secara kreatif,
d. Pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tibdakan reflektif
e. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi daan mengembangkan diri.
Menurut Imam Al-Ghazali, kriteria untuk menjadi seorang pendidik yang islami dan profesional haruslah mempunyai kriteria berikut:
v Pendidik yang ideal adalah orang tua maupun guru yang mempunyai akal cerdas, akhlak yang sempurna, dan fisik yang kuat. Pendidik harus mempunyai sifat tersebut karena akal yang cerdas dibutuhkan untuk menguasai ilmu pengetahuan secara mendalam. Kepemilikan akhlak yang sempurna dibutuhkan agar pendidik dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya. Sementara itu, fisik yang kuat dibutuhkan agar pendidik dapat membimbing peserta didiknya dengan baik.
v Pendidik harus mempunyai tanggung jawab besar dalam mengajar, membimbing, dan mengarahkan peserta didik untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pendidik juga harus membantu peserta didik untuk menghadapi kehidupan di dunia dan akhirat. 3. Pendidik harus dapat memahami kejiwaan dan kemampuan intelektual peserta didik yang berbeda-beda. Perkembangan psikologi dan intelektual mereka berbeda untuk setiap tingkatan umur. Oleh sebab itu, pendidik juga harus dapat menyajikan materi secara sistematis. Hal tersebut diperlukan karena peserta didik harus memahami terlebih dahulu pelajaran pendahuluan sebelum dapat mempelajari pelajaran lanjutan.
v Pendidik harus mempunyai rasa kasih sayang terhadap peserta didik, serta tidak boleh menggunakan makian dan kekerasan. Guru yang baik pada umumnya menganggap peserta didik seperti anaknya sendiri.
v Kewajiban menyampaikan ilmu pengetahuan merupakan kewajiban seorang muslim. Jadi, seorang pendidik harus mempunyai sifat ikhlas dalam menyampaikan ilmu pengetahuan dan tidak boleh mengharapkan imbalan.
v Pendidik yang ideal dapat memahami perbedaan potensi setiap peserta didik dan memaklumi kekurangan mereka. Oleh sebab itu, guru perlu memperlakukan peserta didik sesuai dengan potensi mereka.
v Pendidik juga perlu memahami tabiat, bakat, dan kemampuan peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka.
Guru juga harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti, bahwa pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subyek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikatif. Karena tanpa komunikasi yang baik, maka tidak akan ada pendidikan yang sejati. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkomunikasikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik.
Profesi guru pada saat ini banyak dipertanyakan dan dibicarakan orang, baik oleh orang tua, masyarakat, pemerintah, pemerhati pendidikan, bahkan oleh guru itu sendiri, yang menyangkut masalah kompetensi, profesionalisme, peningkatan kualitas pendidikan, kepribadian sampai kesejahteraannya. Bahkan akhir-akhir ini, hampir setiap hari media massa (cetak dan elektronik) selalu memuat berita tentang guru, baik yang bersifat positif maupun negatif.Dalam kaitannya dengan sistem pendidikan dan pembelajaran, maka guru merupakan komponen yang pertama dan utama di antara komponen lainnya (siswa, kurikulum, materi pelajaran, tujuan pembelajaran, metode pengajaran, sarana dan media pembelajaran, evaluasi pendidikan, serta lingkungan pembelajaran).Kapasitas sumber daya manusia adalah kemampuan seseorang atau individu, suatu organisasi (kelembagaan), atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Kapasitas harus dilihat sebagai kemampuan untuk mencapai kinerja, untuk menghasilkan keluarankeluaran (outputs) dan hasil-hasil (outcomes).
Setelah membaca, memahami dan menulis tentang kompetensi guru profesional, ternyata saya mengerti bahwa ada empat kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang guru dalam mencapai profesional ketika mengajar, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, sosial dan profesional. Itu merupakan empat unsur utama yang bisa menjadi dan melahirkan guru- guru yang profesionald alam bidang dan keahliannya.
Untuk itu semua maka seorang guru wajib memahami empat kompetensi guru profesional, agar keprofeionalannya tidakdiragukan baik dimata lembaga, masyarakatn dan peserta didik.
Dengan adanya empat kompetensi guru profesional tersebut, seorang guru akan memiliki acuan dan pegangan ketika melakukan proses belajar mengajar disekolah mulai dari pemahaman sikap peserat didik, menghargai peserat didik, lalu bagaimana cara berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat maupun peserat didik dan lingkungan dan lainnya, semua sudah di ataru berdasarkan UU RI yang di tuang dalam empat kompetensi guru profesional.
REFERENSI
Indah Hari Utami, Aswatun Hasanah, Kompetensi Profesional Guru dalam Penerapan Pembelajaran Tematik di SD Negeri Maguwoharjo Yogyakarta,
Agus Dudug, Kompetensi Profesional Guru (Suatu Studi Meta-Analysis Desertasi Pascasarjana UNJ), Vol.5, No.01
Hasnawati, Kompetensi Guru dalam Persefektif Perundang-Undangan, Vol.IX, Nomor 1, Januari-Juni 2020
Indah Susilowati.dkk, Strategi Peningkatan Kompetensi Gurudengan Pendekatan Analysis Hierarchy Process, Vol.6, No, 1 2013
Komentar
Posting Komentar